Marabahan, 27 Agustus 2026 — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Kuala menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka membahas penyelenggaraan administrasi kependudukan, khususnya terkait Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Aula Mufakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala, tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 10 Februari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar-stakeholder di daerah dalam mendukung tertibnya data administrasi kependudukan. Pembahasan juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berdiskusi bersama jajaran Disdukcapil Kabupaten Barito Kuala mengenai pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen serta berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemutakhiran data kependudukan di Kabupaten Barito Kuala.
Kegiatan turut diarahkan untuk membangun sinergi dengan instansi terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), serta perwakilan pimpinan/HRD perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan terintegrasi. Pendataan penduduk nonpermanen juga diharapkan dapat mendukung ketersediaan data kependudukan yang lebih valid sebagai dasar perencanaan dan pelayanan pembangunan di daerah.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen dan sinergi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Barito Kuala.