Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
Persyaratan :
a.
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan
kutipan akta kelahiran aslinya;
b.
KK asli
orangtua/wali; dan
c.
KTP-el asli
kedua orang tua/wali.
d.
(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak
usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
e.
Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua)
lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3ayat (3) Permendagri
2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1hari)