Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

Persyaratan :

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

b. KK asli orangtua/wali; dan

c. KTP-el asli kedua orang tua/wali.

d. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

e. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1hari)