Pencatatan Akta Kematian Dalam Wilayah NKRI
a.
Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala
desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian
bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan
pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau
mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari
maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena
hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi
penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
b.
Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi
WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
c.
Fotokopi KK/KTP yang meninggal
dunia