FAQ DISDUKCAPIL KABUPATEN BARITO KUALA
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi yang telah disediakan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas:
- Datang Langsung: Melayani secara langsung di Loket Pengaduan / Pelayanan Informasi Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Kuala di Marabahan.
- Website Pengaduan Resmi Dinas Dukcapil: Melalui aplikasi Sipandu (https://sipandu-dukcapil.baritokualakab.go.id/)
- Media Sosial Resmi: Melalui pesan langsung (direct message) di akun Instagram dan Facebook resmi Dinas Dukcapil Barito Kuala.
- Aplikasi Nasional: Melalui aplikasi SP4N-LAPOR! (lapor.go.id) dengan memilih instansi tujuan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Agar pengaduan dapat segera diverifikasi dan diproses, pemohon wajib mencantumkan identitas serta kronologi yang jelas, meliputi:
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nomor telepon atau WhatsApp yang aktif dan bisa dihubungi.
- Uraian permasalahan atau kendala pelayanan secara spesifik (jenis layanan, tanggal kejadian, serta nama petugas jika diketahui).
- Bukti pendukung seperti foto dokumen, tangkapan layar (screenshot), atau tanda terima berkas jika diperlukan.
Pengaduan Ringan: Pertanyaan atau kendala teknis sederhana (seperti informasi syarat atau jam layanan) langsung dijawab seketika pada saat jam kerja.
Pengaduan Sedang: Masalah terkait antrean atau kendala pencetakan dokumen yang dapat diselesaikan dalam waktu 1 sampai 3 hari kerja.
Pengaduan Kompleks: Masalah yang memerlukan penelusuran data pada sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) secara mendalam memerlukan waktu penyelesaian maksimal 5 sampai 7 hari kerja.
Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Kuala menjamin kerahasiaan data pribadi dan identitas pelapor dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, demi keamanan serta kenyamanan pelapor selama proses penyelesaian aduan berlangsung.
Seluruh rangkaian proses penerimaan, penanganan, hingga penyelesaian pengaduan masyarakat di Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Kuala tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada pihak yang menjanjikan penyelesaian masalah dengan meminta sejumlah imbalan, laporkan segera kepada pimpinan instansi.
Setiap pengaduan yang masuk akan melalui tahapan penanganan standar sebagai berikut:
- Penerimaan & Pencatatan: Petugas menerima aduan dari berbagai saluran dan mencatatnya ke dalam register/database pengaduan.
- Verifikasi & Validasi: Petugas memeriksa kelengkapan data, kejelasan substansi aduan, serta memastikan apakah aduan tersebut merupakan kewenangan Dinas Dukcapil.
- Koordinasi & Analisis: Jika diperlukan, petugas berkoordinasi dengan bidang teknis terkait (Bidang PIAK, Pelayanan Pendaftaran Penduduk, atau Pencatatan Sipil) untuk menelusuri akar permasalahan.
- Tindak Lanjut & Penyelesaian: Petugas memberikan solusi, melakukan perbaikan data, atau memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan masalah.
- Umpan Balik (Feedback): Hasil penanganan dan jawaban atas aduan disampaikan kembali kepada masyarakat melalui saluran pengaduan yang digunakan.
Layanan online dapat diakses melalui Aplikasi resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Kuala "Sipesona" yang bisa di download melalui Playstore.
Jika pengaduan Anda belum dapat diproses, biasanya disebabkan oleh beberapa faktor umum seperti:
- Data diri atau identitas pelapor tidak lengkap, palsu, atau tidak dapat dihubungi.
- Substansi pengaduan tidak disertai dengan bukti yang jelas atau bukan merupakan kewenangan Dinas Dukcapil Barito Kuala.
- Pelapor dapat melengkapi kekurangan data/bukti pendukung yang diminta oleh petugas, lalu mengajukan ulang pengaduannya melalui saluran resmi yang tersedia.
Pelapor dapat memantau progres penanganan aduan dengan cara:
- Menghubungi kembali Medsos Instagram dan Facebook resmi Dinas Dukcapil.
- Mengecek status aduan secara berkala jika pelapor memasukkannya melalui Website Pengaduan resmi Dinas Dukcapil (Sipandu) atau flatform nasional seperti aplikasi SP4N-LAPOR!.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru, Ijazah dan Akta Kelahiran.
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Setara Marabahan untuk perekaman sidik jari dan foto.