Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
atau penghayati kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Pas foto berwarna suami dan istri;
c.
KTP-el Asli;
d.
KK Asli;
e.
Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi
akta kematian pasangannya; atau
f.
Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan
fotokopia ktaperceraian.