Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

Persyaratan :

a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayati kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. Pas foto berwarna suami dan istri;

c. KTP-el Asli;

d. KK Asli;

e. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau

f. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopia ktaperceraian.