Pencatatan Akta Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
Persyaratan :
a.
Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu darirumah
sakit/Puskesmas/
b.
Fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat
keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari
kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah,
angkutan umum.
c.
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti
lain yang sah;
d.
Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan
didaftarkan sebagai anggota keluarga;
e. Berita
acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan
orang tuanya.
f. Penduduk dapat
membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana huruf a.
g. Penduduk dapat
membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak
memenuhi persyaratatan sebagai mana huruf b.