Pencatatan Akta Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan :

a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu darirumah sakit/Puskesmas/

b. Fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.

c. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;

d. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;

e. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.

f. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.

g. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagai mana huruf b.