Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

1. KK Baru Pasangan Baru Menikah
Diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang baru menikah dan ingin membentuk KK terpisah dari
orang tua:
Formulir Permohonan KK (Formulir F-1.02 dari Disdukcapil).
Fotokopi Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
Fotokopi KK Lama dari masing-masing orang tua/wali.
Fotokopi KTP-el masing-masing suami dan istri.

2. KK Baru Karena Pisah KK (Satu Alamat)
Diperuntukkan bagi anggota keluarga yang sudah dewasa (minimal 17 tahun atau sudah menikah) yang
ingin berdiri sendiri dalam satu alamat:
Formulir Permohonan KK (Formulir F-1.02).
Fotokopi KK Lama yang memuat data pemohon.
Fotokopi KTP-el pemohon.
Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai (jika pemisahan KK dikarenakan pernikahan atau perceraian).

3. KK Baru Karena Pindah Datang
Diperuntukkan bagi warga yang berpindah domisili dari luar daerah/kota:
Formulir Permohonan KK (Formulir F-1.02).
Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Dinas Dukcapil daerah asal.
Fotokopi KTP-el semua anggota keluarga yang ikut berpindah.
Fotokopi Buku Nikah / Akta Kelahiran (apabila terdapat penambahan atau perubahan data anggota
keluarga).

4. KK Baru Karena Hilang atau Rusak
Diperuntukkan jika lembar Kartu Keluarga lama hilang atau mengalami kerusakan fisik:
Formulir Permohonan KK (Formulir F-1.02).
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KK lama hilang).
Fisik KK Lama yang Rusak (jika KK lama rusak/pudar).
Fotokopi KTP-el salah satu anggota keluarga atau Kepala Keluarga.