Tugas Pokok
Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Fungsi
Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, SIAK dan Pemanfaatan Data.
b. Pelaksanaan pembinaan umum di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, SIAK dan Pemanfaatan Data.
c. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
d. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, SIAK dan Pemanfaatan Data.
e. Pengevaluasian atas pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, SIAK dan Pemanfaatan Data.
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan perundangundangan.