Penyeragaman Status Pekerjaan pada Dokumen Kependudukan Berdasarkan Amanat Pertauran Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2026

PENGUMUMAN !!
Penyeragaman Status Pekerjaan pada Dokumen Kependudukan
Berdasarkan amanat pertauran Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2026 tentang Penyeragaman Status Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN), kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat mengenai perubahan nomenklatur pekerjaan pada dokumen kependudukan (KTP-el dan Kartu Keluarga).
Guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan nasional, terdapat penyesuaian sebagai berikut:
Perubahan Istilah:
Kategori pekerjaan yang sebelumnya tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) kini diseragamkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuan:
Menyatukan identitas profesi pelayan publik di bawah satu payung hukum yang sama sesuai regulasi terbaru.
Penerbitan Ulang:
Bagi warga yang ingin mengubah keterangan pekerjaan pada fisik KTP-el atau KK, dapat mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Barito Kuala dengan membawa dokumen pendukung (SK Pengangkatan/SK Perubahan).