Marabahan, 27 Mei 2025 – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antarpenyelenggara pelayanan publik dalam rangka memperluas akses layanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Kuala, yang memfasilitasi langsung proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) di dalam lingkungan Rutan.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, ini disambut positif oleh pihak Rutan Marabahan dan para WBP, yang selama ini mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan kependudukan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP yang belum memiliki e-KTP dapat segera memperoleh dokumen kependudukan tersebut, yang sangat penting untuk berbagai keperluan administratif, hukum, serta dalam menjamin hak konstitusional, termasuk hak pilih.