Disdukcapil Barito Kuala Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Non-Muslim di MPP Setara Marabahan
MARABAHAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Kuala kembali memberikan pelayanan prima dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi masyarakat. Pada hari ini, Jumat (10/4/2026), dilaksanakan prosesi pencatatan perkawinan bagi pasangan non-muslim yang bertempat di Aula Perkawinan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Setara Marabahan.
Kegiatan pencatatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Barito Kuala, Bapak H. Arief Wisuda Wardana, S.STP., M.M., didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Ibu Dewy Aryanti, S.Pd., M.A.
Dalam prosesi tersebut, pasangan mempelai mendapatkan nasihat perkawinan yang disampaikan langsung oleh Bapak H. Arief Wisuda Wardana. Nasihat ini merupakan bagian dari amanat undang-undang guna memastikan bahwa setiap pasangan memahami hak dan kewajiban mereka sebagai suami istri, serta pentingnya legalitas perkawinan di mata negara melalui Akta Perkawinan.
"Pencatatan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak pasangan dan anak-anak ke depannya. Kami di Disdukcapil berkomitmen untuk terus mempermudah akses ini melalui fasilitas yang nyaman di MPP Setara," ujar H. Arief dalam arahannya.
Pemanfaatan Aula Perkawinan di MPP Setara Marabahan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu tempat yang representatif. Dengan dilaksanakannya pencatatan ini, pasangan tersebut secara resmi telah terdaftar dalam sistem kependudukan negara dan akan segera menerima dokumen berupa Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), serta KTP-el dengan status perkawinan yang telah diperbarui.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan lancar, menandai sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan.